Mahasiswa KKL Prodi PPKn Universitas Ivet Semarang Kunjungi MK

Dilansir dari https://bkipmambon.com/ Mahkamah Konstitusi terima kunjungan mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas IKIP Veteran (Universitas Ivet) Semarang, Selasa, (4/7/2023). Rombongan di terima Asisten Ahli Hakim Konstitujsi, Erlina MC Sinaga.

Kepada para mahasiswa, Erlina mengatakan inspirasi basic pengujian undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) sudah tersedia jauh sebelum saat adanya instansi MK terbentuk, yakni bermula terhadap Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan UU yang menyesuaikan pengangkatan Hakim Agung di dalam persoalan Marbury melawan Madison. Sebelumnya MA Amerika termasuk menguji UU pengenaan pajak atas muatan kereta api terhadap konstitusi Amerika. Pada 1902, mengetahui Erlina, MK Austria jadi instansi peradilan pertama untuk menguji UU terhadap UUD yang masih berdiri sampai saat ini.

Ide pembentukan MK sudah tersedia sejak awal kemerdekaan MK. Anggota BPUPKI saat itu, Mohamad Yamin, mengusulkan pembentukan Balai Agung yang berwenang membanding UU terhadap UUD. Namun usulan selanjutnya ditolak oleh Supomo bersama dengan alasan saat itu Indonesia menganut jatah kekuasaan, bukan pembelahan kekuasaan.

Pasca gerakan reformasi tahun 1998, di dalam amendemen UUD 1945 keluar usulan untuk membentuk MK bersama dengan kewenangan menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan instansi negara yang kewenangannya disebut di dalam UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil penentuan umum, dan juga harus memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah menurut UUD.

Terkait bersama dengan bidang pendidikan, Erlina mengutarakan pernah tersedia seorang guru mengajukan pengujian UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tentang bersama dengan anggaran pendidikan. Meski keinginan selanjutnya ditolak, tapi MK di dalam putusannya memperlihatkan UU APBN selanjutnya inkonstitusional terkecuali anggaran pendidikan tidak sesuai bersama dengan yang sudah ditentukan di dalam UUD sebesar 20%.

Berikutnya Erlina berbicara soal pandemi Covid-19 yang terjadi kemarin mempunyai hikmah di dalam sistem beracara di MK bersama dengan adanya fasilitas pendaftaran perkara secara daring. Adanya pendaftaran keinginan secara daring sebabkan penduduk jadi lebih gampang di dalam mengajukan permohonan. Selain itu, penduduk termasuk sanggup menyaksikan sidang secara daring lewat kanal Youtube MK.

Lebih lanjut Erlina mengatakan para mahasiswa dan termasuk penduduk sanggup membuka salinan putusan sementara sesudah sidang pengucapan putusan dilaksanakan. Salinan putusan, jadwal sidang, dan informasi seputar perkara sanggup diakses di laman MK.

Saat sesi tanya jawab, seorang mahasiswa bertanya perihal komposisi hakim konstitusi. Erlina menjelaskan, sembilan orang Hakim Konstitusi terdiri atas tiga orang hakim diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tiga orang diusulkan Presiden, dan tiga orang diusulkan Mahkamah Agung. Hal ini sebagai simbolisasi berasal dari tiga cabang kekuasaan negara.

Implementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Ditjen PSKL Teken MoU bersama dengan Universitas Brawijaya

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) laksanakan kerja serupa bersama dengan Universitas Brawijaya, Malang. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditunaikan Sekretaris Ditjen PSKL Dr Ir Mahfudz bersama dengan jajaran dekanat dan ketua instansi lingkup Universitas Brawijaya (UB) yakni Dekan Fakultas Pertanian, Dekan Fakultas MIPA, Kepala Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM), dan Direktur Utama Badan Pengelola Usaha UB.

Penandatanganan PKS ini merupakan turunan berasal dari Nota Kesepahaman pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan UB perihal Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Mencakup pendidikan, penelitian dan pengabdian terhadap penduduk di dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan yang sudah ditandatangani terhadap tahun 2020. “Pengikatan kerja serupa pada KLHK bersama dengan Universitas Brawijaya merupakan anggota berasal dari tata kelola kolaboratif yang merupakan wujud implementasi berasal dari pelaksanaan Peraturan Menteri LHK Nomor 03 Tahun 2022 perihal Kerja Sama Dalam Negeri,” kata Sekretaris Jenderal KLHK Dr Ir Bambang Hendroyono menyampaikan sambutan menteri KLHK. Dia termasuk mengedepankan supaya kolaborasi pemerintah bersama dengan civitas akademika jadi sebuah role style yang harus diimplementasikan untuk memperkuat program pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan bersama dengan mendorong peran aktif instansi pendidikan tinggi di Indonesia.

PKS Ditjen PSKL fokus untuk Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di dalam Bidang Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan termasuk empat area lingkup. Yaitu pertukaran data dan/atau informasi, publikasi, dan juga teknologi bersama dengan perihal potensi hutan di kawasan perhutanan sosial. Dukungan pelaksanaan aktivitas pendidikan, penelitian, pengabdian kepada penduduk tentang Program Perhutanan Sosial. Pengembangan dan peningkatan kapasitas Kelompok Perhutanan Sosial dan para pihak tentang di dalam rangka memanfaatkan, mengolah, dan mengembangkan produk-produk agroforestry, jasa lingkungan, dan kehutanan. Serta aktivitas lain yang disepakati para pihak.

Penandatanganan PKS disaksikan pimpinan tinggi ke-2 lembaga, yaitu: Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Dr Ir Bambang Supriyanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr Ir Bambang Hendroyono dan juga Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo.